Senin, 02 Oktober 2017

Cyber Law

haii ๐Ÿ˜, kita bertemu lagi di Sumber Ilmu, Setelah kemarin kita membahas materi tentang Cyber Crime, kali ini saya akan membahas materi mengenai Cyber Law.

Sebelumnya teman - teman sudah ada yang tau apa itu Cyber Law ?, Mungkin hanya sebagian besar teman- teman hanya mendengar kata Cyber Law, Namun belum mengerti apa itu Cyber Law.
Nahh , langsung aja kita bahas Apa Itu Cyber Law.

1. Apa itu Cyber Law
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of  Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)

Secara yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

2. Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

RUANG LINGKUP CYBER LAW
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau  aspek hukum dari:
  1. E-Commerce,
  2. Trademark/Domain Names,
  3. Privacy and Security on the Internet,
  4. Copyright,
  5. Defamation,
  6. Content Regulation,
  7. Disptle Settlement, dan sebagainya


Read more

Cyber Crime

Haii ๐Ÿ˜ƒDipostingan saya kali ini saya akan membahas tentang Cyber Crime. Sebenernya saya ngebahas Cyber Crime karena tugas yang di berikan dosen matakuliah Etika dan Profesi Ibu Roida Pakpahan yang terhormat, hehehe.
Ok langsung aja. Sebelumnya teman-teman sudah ada yang tau, apa itu Cyber crime ? , Siapa pelaku Cyber Crime? , Apa saja Jenis - jenis Cyber Crime ? dan Contoh kasus Cyber Crime ? . mungkin sebagian orang hanya mendengarnya tetapi belum mamahaminya. langsung kita bahas aja ya.

1. Apa Itu Cyber Crime



Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.

Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

2. Siapa Pelaku Cyber Crime


Perlu kita ketahui pelaku cybercrime adalah mereka yang memiliki keahlian tinggi dalam ilmu computer, pelaku cybercrime umumnya menguasai algoritma dan pemrograman computer unutk membuat script/kode malware, mereka dapat menganalisa cara kerja system computer dan jaringan, dan mampu menemukan celah pasa system yang kemudian akan menggunakan kelemahan tersebut untuk dapat masuk sehingga tindakan kejahatan seperti pencurian data dapat berhasil dilakukan.

3. Jenis - jenis Cyber Crime


Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Unauthorized Aces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

5. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

6. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

7. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

8. Cyber Terorism
Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cra cking ke situs pemerintah atau militer.

4. Contoh Kasus  Cyber Crime

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
             “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Penerapan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah dibahas pada topik Legalitas Hasil Cetak Tweet Sebagai Alat Bukti Penghinaan.Sedangkan, penerapan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengenai SARA telah dibahas pada topik Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial. 
Perlu dibahas pada topik ini bahwa banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis.
PertamaSecara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian(penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan kerap dipermasalahkan dalam menerapkan ketentuan ini. Akan tetapi, dariPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 mengenai konstitusionalitas Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah ada penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan
Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan. 
Pasal 28 ayat (2) UU ITE juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya terhadap UUD NRI 1945 dalam perkara Nomor 52 PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun, dalam putusan MK sebagaimana dimaksud, tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini merupakan delik laporan atau delik aduan, sehingga hal ini masih terbuka untuk didiskusikan.

Dasar hukum:
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008;
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 PUU-XI/2013;
Read more

Kamis, 27 April 2017

Tugas Pra UTS (Algoritma & Pemograman)

Tugas Pra UTS (Algoritma & Pemograman)

Nim : 13160242
Nama : Sofyan Wahyu Wahidan
Kelas : 13.2A.07

Modifikasi Project .09
#include <conio.h>
#include <dos.h>
#include <stdio.h>
#include <stdlib.h>

#define VIDEO_INT 0x10
#define UCHAR unsigned char

void setMode(UCHAR mode);
void getCursorPos(UCHAR *y, UCHAR *x);
void setCursorPos(UCHAR y, UCHAR x);
void writeChar(UCHAR letter, UCHAR attr);
void writeString(UCHAR *str, UCHAR attr);

int main(void)
{
UCHAR baris, kolom;
UCHAR pilih;

setMode(3);
setCursorPos(4, 4); writeChar(213, 0x17);
setCursorPos(4, 74); writeChar(184, 0x17);
setCursorPos(20, 4); writeChar(192, 0x17);
setCursorPos(20, 74); writeChar(217, 0x17);

for (baris = 5; baris < 20; baris++)
{
setCursorPos(baris, 4); writeChar(179, 0x17);
setCursorPos(baris, 74); writeChar(179, 0x17);
}


for (kolom = 5; kolom < 74; kolom++)
{
setCursorPos(4, kolom); writeChar(205, 0x17);
setCursorPos(20, kolom); writeChar(196, 0x17);
}

setCursorPos(4, 5); writeChar(181, 0x17);
setCursorPos(4, 6);
writeString("Deksripsi SumberIlmu", 0x1f);
setCursorPos(4, 26); writeChar(198, 0x18);

for (baris = 5; baris < 20; baris++)
{
for (kolom = 5; kolom < 74; kolom++)
{
setCursorPos(baris, kolom);
writeChar(0x20, 0x1e);
}
}
setCursorPos(6, 5);
writeString("Sumber Ilmu ini adalah salah satu Blog pribadi saya, ", 0x1e0);
setCursorPos(7, 5);
writeString("Yang menyediakan Berbagai macam Tutorial, Tips Kesehatan,", 0x1e);
setCursorPos(8, 5);
writeString("Sejarah Dan Mitos Dunia, Dll.", 0x1f);
//Arah Kebawah
setCursorPos(10, 20);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(11, 20);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(12, 20);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(13, 20);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(14, 20);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(15, 20);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(16, 20);
writeString("B", 0x1f);
//Arah Kesamping Atas
setCursorPos(10, 21);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(10, 22);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(10, 23);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(10, 24);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(10, 25);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(10, 26);
writeString("B", 0x1f);
//Arah Kesamping Bawah
setCursorPos(16, 21);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(16, 22);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(16, 23);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(16, 24);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(16, 25);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(16, 26);
writeString("B", 0x1f);
//Arah Kebawah 2biji Atas
setCursorPos(11, 26);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(12, 26);
writeString("B", 0x1f);
//Tengah
setCursorPos(13, 21);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(13, 22);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(13, 23);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(13, 24);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(13, 25);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(13, 26);
writeString("B", 0x1f);
//Arah Kesamping Bawah
setCursorPos(14, 26);
writeString("B", 0x1f);
setCursorPos(15, 26);
writeString("B", 0x1f);
//Arah Kesamping Atas
setCursorPos(10, 29);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(10, 30);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(10, 31);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(10, 32);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(10, 33);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(10, 34);
writeString("S", 0x1f);
//Arah Kesamping Bawah
setCursorPos(11, 29);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(12, 29);
writeString("S", 0x1f);
//Arah Kesamping Atas
setCursorPos(13, 29);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(13, 30);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(13, 31);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(13, 32);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(13, 33);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(13, 34);
writeString("S", 0x1f);
//Arah Kesamping Bawah
setCursorPos(14, 34);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(15, 34);
writeString("S", 0x1f);
//Arah Kesamping Atas
setCursorPos(16, 29);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(16, 30);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(16, 31);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(16, 32);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(16, 32);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(16, 33);
writeString("S", 0x1f);
setCursorPos(16, 34);
writeString("S", 0x1f);
//Arah Kebawah
setCursorPos(10, 37);
writeString("I", 0x1f);
setCursorPos(11, 37);
writeString("I", 0x1f);
setCursorPos(12, 37);
writeString("I", 0x1f);
setCursorPos(13, 37);
writeString("I", 0x1f);
setCursorPos(14, 37);
writeString("I", 0x1f);
setCursorPos(15, 37);
writeString("I", 0x1f);
setCursorPos(16, 37);
writeString("I", 0x1f);

setCursorPos(18, 5);
writeString("Ingin Lihat Biodata Owner Sumber Ilmu (Y/T)? [ ]", 0x1e);

for (;;)
{
setCursorPos(18, 51);
pilih = getch();

writeChar(pilih, 0x1e);
if((pilih=='t')||(pilih=='T'))
{
return EXIT_SUCCESS;
}

if ((pilih == 'Y') || (pilih == 'y'))
break;
}

clrscr();
setCursorPos(2, 30);
writeString("==BIODATA OWNER==", 0x7e);
setCursorPos(5,2);
writeString("----------------------------------------------------------------------------",0x7e);
setCursorPos(8, 2);
writeString("NIM          : 13160242", 0x7e);
setCursorPos(9, 2);
writeString("Nama Lengkap : Sofyan Wahyu Wahidan", 0x7e);
setCursorPos(10, 2);
writeString("Kelas        : 13.2A.07            ",0x7e);
setCursorPos(11, 2);
writeString("Jurusan      : Teknik Komputer     ", 0x7e);
setCursorPos(12, 2);
writeString("Kampus       : AMIK BSI SALEMBA 22", 0x7e);
setCursorPos(20,2);
writeString("----------------------------------------------------------------------------",0x7e);
setCursorPos(22,32);
writeString("TERIMA KASIH", 0x7e);
getch();
}
void setMode(UCHAR mode)
{
asm mov ah, 0x00;
asm mov al, mode;
asm int VIDEO_INT
return;
}

void getCursorPos(UCHAR *y, UCHAR *x)
{

UCHAR row, col;

asm mov ah, 0x03;
asm mov bh, 0x00;
asm int VIDEO_INT;
asm mov row, dh;
asm mov col, dl;

*y = row; *x = col;
return;
}
void setCursorPos(UCHAR y, UCHAR x)
{
asm mov ah, 0x02;
asm mov bh, 0x00;
asm mov dh, y;
asm mov dl, x;
asm int VIDEO_INT;

return;
}

void writeChar(UCHAR letter, UCHAR attr)
{
asm mov ah, 0x09;
asm mov al, letter;
asm mov bh, 0x00;
asm mov bl, 0x4E;
asm mov ch, 0x00;
asm mov cl, 0x01;
asm int VIDEO_INT;

return;
}
void writeString(UCHAR *str, UCHAR attr)
{
UCHAR x, y;

getCursorPos(&y, &x);

for (; *str != '\0'; str++)

{
if (x > 79)
{
 y++; x = 0;
 }

 setCursorPos(y, x++);
 writeChar(*str, attr);
 }
 return;
 }


1. Tampilan Runing Pertama
2. Jika di Klik "Y" Maka akan Masuk ke halaman selanjutnya Yaitu " BIODATA OWNER"
dan Jika pilih "T" maka akan keluar.












Terimakasih ๐Ÿ˜ƒ
Read more

Senin, 24 April 2017

6 Manfaat Jalan Kaki Bagi Kesehatan

Hai kawan ๐Ÿ˜Š, kali ini kita bertemu lagi di tips sehat sumber ilmu.
Yahh, sesuai dengan judul kali ini saya akan memberitahukan apa saja sih, manfaat yang kita peroleh dengan jalan kaki rutin setiap hari. Ok langsung saja berikut 6 Manfaat Jalan Kaki Bagi Kesehatan :

1. Kesehatan jantung

Wah untuk yang satu ini cocok banget nih, buat kalian memiliki masalah kesehatan pada jantung. Cukup jalan kaki rutin setiap hari, anda sudah sudah membantu jantung anda agar tetap sehat.
Karna dengan berjalan kaki setiapa hari dapat membuat tekanan darah berkurang, sehingga mengurangi resiko stroke. Dan dengan berjalan kaki tubuh menjadi bergerak sehingga kolesterol baik (HDL) yang menyerap kolesterol jahat (LDL) mengalami peningkatan yang mampu menyehatkan jantung.

2. Mencegah Osteoporosis

Jenis masalah kesehatan yang satu ini banyak ditemukan pada Lansia karena masa tulang yang rendah dan penurunan kualitas jaringan tulang yang dapat menimbulkan kekeroposan tulang.
Untuk mencegah keroposan tulang selain minum susu yang tinggi kalsium juga harus di imbangi dengan gerakan tubuh secara menyeluruh minimal 30 menit setiap hari.

3. Menjaga Kestabilan Tekanan Darah

Dengan rutin berjalan kaki setiap hari, ternyata dapat menjaga ke stabilan metabolisme tubuh. dengan ke stabilan tubuh yang baik juga akan menjaga kestabilan darah. Jadi buat kalian yang memiliki keluhan darah tinggi mulai lah dari sekarang rutin berjalan kaki setiap hari.

4. Mencegah Dimensia

Dimensia ini merupakan penyakit penurunan fungsi otak yang banyak menyerang lansia. Menurut penelitian ternyata dengan rutin berjalan kaki setiap hari mampu menurunkan resiko terkena dimensia hingga 40%.

5. Meningkatkan Vitamin D

Vitamin D ini sangat dibutuhkan oleh tubuh karna berfungsi sebagai kesehatan tulang yang mengatur kadar kalsium dan fosfor dalam darah.
Vitamin D dalam tubuh dapat di peroleh dari berbagai sumber. selain dari makanan vtamin-D dapat di peroleh dari sinar matahari pagi .Nahh dengan berjalan kaki setiap pagi secara tidak langsung, kita sudah memberikan vitamin D secara rutin ketubuh kita setiap hari.

6. Meningkatkan Sistem Pernapasan

Berjalan kaki merupakan salah satu olahraga ringan yang dapat kalian lakukan kapan saja. Ternyata dengan berjalan kaki setiap hari dapat meningatakan sistem pernapasan sehingga pernapasan lebih lancar dan kuat tentunya.

Gimana banyak jugakan manfaat yang bisa kita dapat dengan berjalan kaki setiap hari. Nahh, mulai dari sekarang kita coba pratekan dalam hidup kita, agar kita selalu sehat dimasa muda dan tua nanti. ๐Ÿ˜‰




Read more

Rabu, 22 Maret 2017

7 Langkah Praktis Membuat Blog

Hai Kawan ๐Ÿ˜Š, Kali ini kita bertemu lagi ditutorial Sumber Ilmu.
Yahh, Sesuai dengan judul kali ini. Saya akan membahas bagaimana sih, cara  membuat blog hanya dengan 7 langkah saja.

Sebelum kita masuk ke-dalam tutorial 7 Langkah Praktis Membuat Blog, kalian sudah ada yang tahu apa sih blog itu?ya, pastinya sudah tau dong. Blog itu adalah sebuah applikasi web yang isinya itu berupa tulisan atau yang biasa disebut posting. Nahh, sudah taukan apa itu blog.
Tanpa banyak basa-basi langsung saja kita praktekan bagaimana sih cara membuat blog hanya dengan 7 langkah praktis membuat blog.
Ketentuan :
  • Sebelum kita membuat blog pastikan kalian sudah memiliki Akun Gmail, Bagi yang belum memiliki dan tidak mengerti caranya bisa lihat tutorial Cara Mudah Membuat Akun Gmail.
  • Siapkan judul blog dan alamat blog kalian.

1. Pertama kita masuk terlebih dahulu ke alamat www.blogger.com, Setelah itu akan muncul tampilan, seperti dibawa ini :
Setelah, tampilan muncul kita "klik buat blog", Seperti gambar dia atas.
2. Setelah itu akan muncul tampilan  untuk memasukan password gmail kalian.
3. Dan setelah kalian memasukan password akun gmail kalian. Akan muncul tampilan seperti dibawah ini :
Dan setelah muncul tampilan seperti gambar diatas  kalian klik "Lanjut Ke blogger".
4. Setelah itu jika muncul tampilan seperti dibawah ini, "Klik Mungkin Nanti"


5. Selanjut-nya kalian akan di bawa ke halaman selanjutnya, seperti gambar dibawah ini : "Klik Buat Blog Baru".

6. Setelah Kalian Klik Buat Blog Baru. Akan muncul perintah, Untuk mengisikan Judul, Alamat dan Memilih Tema Blog Kalian :

7. Dan selamat blog kalian, telah selesai di buat. Tinggal kalian isi postingan blog sesuka hati kalian.
jika ingin melihat blog kalian "klik Lihat Blog" Seperti gambar berikut :

 Klik "lihat blog" akan muncul tampilan seperti dibawah ini, sesuai tema blog yang kalian pilih :

Nahh, Gimana? Praktis bukan hanya 7 langkah saja blog kalian sudah selesai dibuat. Sekian Tutorial "7 Langkah Praktis Membuat Blog" dari saya. GOOD LUCK...



Read more

Senin, 20 Maret 2017

Cara Mudah Membuat Akun Gmail

Hai Kawan ๐Ÿ˜Š, kali ini kita bertemu lagi di tutorial Sumber Ilmu.
yahh, Sesuai dengan judul kali ini saya  akan membahas bagaimana sih, cara mudah mudah membuat Akun Gmail.

Sebelum-nya sudah tahu apasih kegunaan dari Akun Gmail? ya, pasti sudah pada tahu kan, Akun Gmail ini bisa di bilang serbaguna. dengan satu akun kita bisa mengakses banyak layanan diantaranya : kita bisa membuat blog, mendaftar akun youtube, mengakses google drive, dll.
lumayan banyak juga layanan yang bisa di akses hanya dengan satu Akun Gmail.
Tanpa banyak basa basi langsung kita praktekan bagaimana sih cara membuat Akun Gmail :



1. Yang pertama kita masuk terlebih dahulu ke alamat www.gmail.com, Nanti akun muncul tampilan seperti dibawah ini :


2. Nah setelah muncul kita pilih menu buat akun, yang terletak dibawah, Seperti Berikut :
3. Setelah kita klik buat akun, Akan muncul tampilan sebagai berikut :
Nah, seperti ini setelah muncul. tinggal kita isikan sesuai perintah yang diminta. setelah itu Kita Klick Langkah Berikutnya.

4. Akan Muncul Pertanyaan untuk menyutujui semua ketentuan. Kita klik setuju. sebagai berikut :
5. Selamat Akun Gmail kamu sudah jadi, Gimana? Mudah bukan Membuat Akun GMail
Setelah ini tinggal kita klik "Lanjut Ke GMail", Dan kita sudah bias mengakses Akun Gmail yang tadi kita buat.


Nahh, Gimana? Mudah Bukan membuat akun Gmail. Sekian Tutorial Cara Mudah Membuat Akun Gmail dari saya. GOOD LUCK...

Buat kamu yang masih bingung bisa lihat tutorial video nya disini...

Read more